Rabu, 25 Maret 2009

UU BHP Diuji Materi; Semua Pasal Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945

Jakarta, Kompas - Koalisi Pendidikan mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan ke Mahkamah Konstitusi. Semua pasal dalam perundangan tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Koalisi Pendidikan terdiri atas berbagai elemen masyarakat peduli pendidikan mulai dari mahasiswa, pengamat pendidikan, orangtua murid, dan serikat guru. Para pemohon tersebut mengantarkan berkas permohonan ke Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (24/3).

Selain UU BHP, mereka mengajukan pula uji materi Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi landasan penyusunan UU BHP.

Ketua Tim Advokasi Koalisi Pendidikan Taufik Basari seusai mendaftarkan berkas uji materi itu mengatakan, permohonan pengujian semua pasal itu disebabkan UU BHP tidak dapat dilihat secara terpisah-pisah.

Perundangan itu disusun dengan berbagai ”tameng” yang sebetulnya tidak cocok dengan amanat UUD 1945 terkait pendidikan. Dia mencontohkan, meskipun UU BHP memberikan kuota bagi masyarakat miskin, ternyata jatah tersebut hanya untuk orang-orang miskin yang berprestasi. ”Akses pendidikan untuk masyarakat masih terbatasi,” ujarnya.

Menurut Taufik, dengan BHP, modal menjadi faktor utama dalam menyelenggarakan pendidikan. UU BHP menekankan tata kelola keuangan sebagai dasar mengembangkan pendidikan.

”Para pemohon bukan mempersoalkan bagaimana sistem BHP diatur dalam UU BHP, melainkan lebih mendasar lagi, yakni persoalan pilihan kebijakan pemerintah dan DPR dalam UU yang menjadikan BHP sebagai landasan sistem pendidikan nasional. Pilihan kebijakan tersebut dipandang tidak sesuai dengan konstitusi. Alasannya lebih fundamental,” ujar Taufik.

Salah satu yang terlihat jelas ialah sistem BHP dan UU BHP mereduksi kewajiban konstitusional dan tanggung jawab negara untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang mencerdaskan seluruh bangsa. Sistem BHP juga dipandang para pemohon mendorong komersialisasi dan liberalisasi pendidikan.

Jumono, orangtua murid yang ikut menjadi pemohon, mengatakan, sebagai orangtua dengan anak yang masih mengenyam pendidikan dia berkepentingan dengan UU BHP. ”Dengan segala keterbatasan, saya ingin anak melanjutkan pendidikan setinggi-tingginya. Saya khawatir pendidikan menjadi mahal dan tidak terjangkau,” ujarnya. (INE)

sumber: kompas(25/03/2009)

1 komentar: